Pilkada 2024, Bawaslu Temukan Coklit KPU Bengkalis Banyak Masalah -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Pilkada 2024, Bawaslu Temukan Coklit KPU Bengkalis Banyak Masalah

, Juli 15, 2024
Foto istimewa

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bengkalis bersama jajaran terus melakukan pengawasan dalam berbagai proses yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Kali ini, dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas Pantarlih dari KPU, Bawaslu menemukan berbagai permasalahan, sehingga menjadi catatan serius Bawaslu di lapangan.


Demikian yang disampaikan Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, bahwa berbagai permasalahan ditemukan dalam Coklit yang dimulai pada 24 Juni 2024 lalu, telah menjadi atensi dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih. 


"Jadi, berbagai temuan permasalahan tersebut telah dilakukan saran perbaikan oleh pengawas pemilu yang ada di tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa kepada petugas Pantarlih, "terangnya, Senin (15/07/24).


Dijelaskan, permasalahan yang terjadi  dalam pelaksanaan Coklit, adanya indikasi petugas Pantarlih yang tidak melakukan  Coklit secara langsung maupun tak langsung dengan cara verifikasi data yang benar. 


Hal ini seperti yang terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Bantan, Pinggir dan Bengkalis. Sebagai contoh dimana Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Bantan ketika melakukan uji petik menemukan adanya satu rumah yang memiliki dua Kepala Keluarga (KK) yang anggota keluarga (yang mempunyai hak pilih, red) tidak tercatat dengan lengkap


Dalam pengawasan serta uji petik, pengawas pemilu lanjut Usman juga menemukan adanya beberapa elemen di dalam stiker Coklit yang tanda bukti Coklitnya tidak ditulis oleh petugas Pantarlih. Elemen tersebut terdiri dari keterangan Nomor TPS, nama petugas Pantarlih, tanda tangan Pantarlih, serta elemen hari maupun tanggal. 


Disamping itu di, juga ditemukan adanya elemen data yang bermasalah di dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, seperti di Kecamatan Pinggir tepatnya di Kelurahan Titian Antui terdapat terdapat sebanyak 30 pemilih yang memiliki data RT dan RW 0 (Nol). 


“Permaslahan lain, seperti adanya petugas Pantarlih yang tidak menggunakan atribut Pantarlih dengan lengkap, tidak menggunakan rompi, topi dan tanda pengenal. Hal ini seperti yang ditemukan di sejumlah desa di Kecamatan Bengkalis dan Rupat Utara.


Bawaslu juga menemukan adanya pemilih di salah satu desa di Kecamatan Pinggir yang menolak untuk dilakukan pencoklitan oleh petugas Pantarlih di lapanga. Atas permasalahan ini, PKD di desa tersebut telah berkoordinasi dengan Panwascam penyelenggara pemilu yang ada agar warga tersebut dapat dilakukan proses pencoklitan.


Begitu juga adanya petugas Pantarlih di Kecamatan Mandau Bathin Solapan yang ditemukan tidak melakukan penempelan stiker tanda bukti Coklit, sementara petugas yang bersangkutan hanya menitipkan stiker dan meminta agar stiker tersebut ditempel sendiri oleh warga (pemilik rumah, red) yang dicoklit.


Khusus dalam penggunaan apilkasi e-Coklit yang dilakukan dalam proses pencoklitan pada Pilkada Serentak 2024  ini, pengawas pemilu menemukan jika hampir di semua kecamatan di Kabupaten Bengkalis belum maksimal dalam penggunaan aplikasi tersebut. 


Aplikasi e-Coklit ini sering mengalami error dan maintenance, sehingga Pantarlih kesulitan dalam mengupload data pemilih yang sudah dilakukan pencoklitan. 


“Kita berharap kepada KPU Bengkalis, untuk dapat memaksimalkan proses Coklit yang dilakukan, agar warga Kabupaten Bengkalis yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara 27 November mendatang, "harap Usman.**

TerPopuler