Pilkada 2024: KPU Bengkalis Gelar Rakor Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pilkada 2024: KPU Bengkalis Gelar Rakor Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

, September 22, 2024
Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan memimpin rakor pembatasan pengeluaran dana kampanye yang dihadiri LO dua Bapaslon KBS dan Sandi

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Bengkalis di Pilkada 2024, terpusat di aula Kantor KPU lantai II jalan Pertanian, Minggu (22/09/24).


Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Zulkifli, Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati diwakili oleh pihak dua Bacalon Liaison Officer (LO), serta sejumlah partai politik.


Dalam kata sambutan, Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan menyampaikan dihadapan para undangan, tentang pentingnya rakor yang diselenggarakan KPU kali ini bagi para pengusung partai Politik, karena terkait batas-batas dalam pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024.


"PKPU tetang dana kampanye ini baru keluar tadi malam. Sehingga hal ini perlu digesa, sebab selian pada hari ini jadwal secara serentak penetapan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, juga hari esoknya adakah pencabutan nomor urut, dan kemudian satu hari kemudian tanggal 25 September dibukanya kampanye hingga tanggal 23 Oktober 2024 mendatang, "terang Ketua KPU.


Sehubungan dengan teknis pelaksanaan kampanye yang sehubungan dengan dana kampanye disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelengaraan Kampanye KPU Bengkalis, Zulkifli, yang langsung berdialog dengan LO dua Bacalon KBS (Kasmarni-Bagus Santoso) dan Sandi (Syahrial-Andika Putra Kennedi).


Terkait soal dana kampanye, kedua LO Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, untuk segera membuka rekening khusus untuk dana kampanye, dan awal dana kampanye harus masuk di tanggal 24 September.


"Untuk dana kampanye tidak diperbolehkan dari hibah pemerintah pusat atau daerah, juga tidak berasal dari hibah BUMN atau BUMD. Dan jika hal ini terjadi akan dikenakan sanksi pembatalan calon peserta Pilkada, "terang Zulkifli.


Kemudian dana kampanye bersumber dari Paslon atau partai pengusung tidak terbatas. Sedangkan yang bersumber dari partai non pengusung maksimal sebesar Rp750 juta, namun bagi Bacalon Perseorangan tidak terbatas. Selanjutnya bagi Paslon perseorangan dana kampanye yang dikeluarkan Rp75 juta. Dan jika dana kampanye berasal dari badan hukum swasta maka maksimal Rp750 juta.


"Akan tetapi, jika dana kampanye nantinya melebihi dari laporan yang diterima KPU, maka kelebihan dana kampanye tersebut akan dikembalikan ke kas negara, "terang Zulkifli lagi.**

TerPopuler