![]() |
Pondokan di kawasan PT SPA desa Lubuk Gaung, kecamatan Siak Kecil (foto Istimewa) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Delapan masyarakat Kabupaten Kampar yang telah membeli lahan di desa Lubuk Gaung, kecamatan Siak Kecil, boleh dikatakan telah tertipu mentah-mentah oleh pelaku penjual H (65) yang kini pria tersebut sudah mendekam dalam jeruji tahanan Polres Bengkalis.
Mereka warga Kabupaten Kampar berjumlah delapan orang itu, telah tergiur dengan lahan yang dijual oleh H warga desa Lubuk Gaung tersebut karena harganya sangatlah murah dengan patokan harga cukup mengeluarkan uang Rp8-10 juta/hektarnya.
Sehingga mereka warga Kampar berani sampai menjual rumah kediamannya di Kampar untuk bisa memiliki lahan yang murah tersebut, meskipun hanya cukup sehelai kuitansi tanpa surat pendukung lain sebagai bertransaksi jual beli lahan/tanah.
Disisi lain, mereka delapan warga Kampar merasa sudah aman dan nyaman telah memilki lahanan berhektar-hektar di lokasi desa Lubuk Gaung, meskipun bukti traksasi jual beli hanya sehelai kuitansi saja, karena mereka sudah dimasukan kelompok tani oleh H.
Bahkan kedelapan orang (korban) warga Kampar tersebut selain sudah mendirikan pondokan sendiri-sendiri, lahan yang telah dibeli dari H tersebut juga sudah ditanam pohon sawit, dan terlihat tanaman mereka subur-subur, tinggal menunggu beberapa tahun lagi memetik hasilnya.
Tapi, apa mau dikata, ternyata impian mereka memiliki lahan dan kebun sawit berhektar-hektar itu, tiba-tiba kandas ditengah jalan, setelah H diringkus oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis, Maret (01/03/25), atas dugaan perambahan hutan, dengan melakukan jual beli lahan masuk kawasan konsesi PT.SPA yang merupakan penyangga hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Tipidter Ipda Fachri Muhamad Mursyid, bahwa lahan yang telah dijual oleh H itu sudah seluas 167 Hektar dan meraup hasil Rp1,5 Milyar mulai tahun 2021 silam. Dan untuk membeli lahan tersebut warga Kampar ada yang sampai menjual rumahnya.
Dengan rinci korban yang membeli lahan hutan konsesi PT. SPA dari pelaku inisial H di tahun 2024; korban MN luas lahan 10 H, harga Rp100 juta, HJ luas lahan 10 H harga Rp80 juta FS lias lahan 20 H dengan harga Rp200 juta, PM luas 30 H harga Rp240 juta, JS luas 25 H, harga Rp250 juta.
Kemudian di tahun 2021 H menjual kepada korban KG seluas 40 H dengan harga Rp240 juta. Sedangkan tahun 2022 H juga menjual kepada korban S luas 20 Hektar harga 160, dan kepada H seluas 10 H dengan harga Rp80 juta.
"Tersangka H ini ada temannya 2 orang yang kini masih dalam pengejaran untuk bisa dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran nomor kontak keduanya sudah tidak aktif lagi, "jelas Kanit Tipidter Ipda Fachri, Rabu (05/03/25) kemarin.
Atas perbuatan tersebut, tersangka H dikenakan pasal tentang kehutanan dan atau pencegahan kerusakan hutan dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, atau denda minimal Ro1,5 milyar paling banyak Rp5 milyar.**