![]() |
Foto bersama |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sebanyak 114 anggota warga masyarakat Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan yang tergabung dalam Perkumpulan Tani Sawit Bantan Tua menggugat Koperasi Meskom Sejati dan Nurizan Ketua Koperasi Produsen Tuah ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Gugatan itu terkait persoalan tidak transparannya pengelolaan lahan plasma milik 114 anggota dan lahan yang mengalami pengurangan secara tiba-tiba saat dalam penguasaan koperasi. Parahnya lagi, warga dikejutkan dengan adanya hutang piutang miliaran ke pihak perbankan tanpa sepengetahuan anggota atau pemilik lahan.
Windrayanto, Penasehat Hukum Kelompok Tani Sawit Bantan Tua mengatakan proses gugatan ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. 114 warga yang tergabung dalam perkumpulan memiliki lahan seluas 228 hektar yang sebelumnya diserahkan untuk di kelola Koperasi Meskom Sejati bersama Perusahaan PT Meskom Agro Sarimas dengan pola kebun plasma dan sistem KKPA.
Menurutnya, setiap satu orang anggota memiliki tanah seluas 2 hektar dan diserahkan pengelolaannya ke Koperasi Meskom Sejati pada Tahun 2005. Delapan Tahun berjalan, pada Tahun 2012, lahan yang dititipkan ke Koperasi mulai mengeluarkan hasil.
"Namun warga tidak mendapatkan hasil yang jelas. Hanya menerima Rp300 perbulan. Bahkan terjadi tunggakan yang tidak dijelaskan apa penyebabnya,"ucap Windrayanto dari Kantor Advokat MW dan Rekan didampingi advokat Helmi Syafrizal SH, Farizal SH, Reno Arrentino SH MH dan perwakilan kelompok, Selasa (22/04/25).
Selain persoalan bagi hasil dinilai tidak transparan, warga heran, lahan seluas 2 hektar yang diserahkan sebelumnya mengalami pengurangan menjadi 1,65 hektar.
Kecewanya lagi, warga memiliki hutang piutang di Perbankan PT Bank Raya Indonesia dengan jumlah miliaran rupiah. Hutang itu diketahui setelah anggota masyarakat memisahkan diri dari Koperasi Meskom Sejati dan membentuk dua kelompok Tani diantaranya Kelompok Tani Sawit Bantan Tua dipimpin Safri dan Kelompok Tani Jangkang dipimpin Nurizan.
Dalam waktu berjalan, 57 anggota yang tergabung dalam kelompok Tani Nurizan (Koperasi Produsen Tuah) mengundurkan diri dari kelompok dan bergabung ke Kelompok Tani Sawit Bantan Tua. Namun, Norizan sampai saat ini enggan menyerahkan surat menyurat dan kelengkapan administrasi lahan.
"Pada penilaian kami, Koperasi Meskom Sejati kurang transparan dalam pengelolaan lahan milik kelompok kami. Sedangkan saudara Nurizan, sampai ini belum menyerahkan surat menyurat 57 anggota mengundurkan diri dari kelompoknya dan bergabung ke kami,"terangnya lagi.
Selain menggugat Koperasi Meskom Sejati dan Nurizan, Perkumpulan Tani Sawit Bantan Tua turut menggugat PT Meskom Agro Sarimas, PT Bank Raya Indonesia dan Kepala Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Bengkalis.
"Agar terang saja. PT Meskom bersama-sama dengan Koperasi Meskom Sejati mengelola lahan milik kelompok, dan khusus perbankan, kita ingin mengetahui seputar hutang piutang yang mencapai miliaran. Selanjutnya Pemerintah Desa kita jadikan turut tergugat karena pihak desa lah yg telah menerbitkan surat atau alas hak penguasaan tanah milik kelompok,"pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Koperasi Meskom Sejati Heriyanto mengatakan akan mengikuti setiap proses persidangan.
"Yang jelas kita akan ikuti proses persidangan, kita akan hadir. Apalagi inikan belum masuk pokok perkara, nanti ada tahap mediasi, pokoknya kita akan ikuti,"singkatnya.**