https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Muak dengan PHP, P2SD-J Siapkan Laporan KMS dan Norizan ke APH -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Muak dengan PHP, P2SD-J Siapkan Laporan KMS dan Norizan ke APH

, Mei 17, 2025
Sekretaris P2SD-J Yusrizal

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Persoalan konflik lahan kebun sawit di desa Jangkang antara Komperasi Meskom Sejati (KMS) dengan Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang (P2SD-J) dimungkinkan akan lebih meruncing hingga sampai ke penegak hukum. Hal ini dikarenakan, hingga sampai saat ini menurut pihak P2SD-J tuntutannya sesuai perjanjian perdamaian tidak juga dipenuhi oleh KMS.


Demikian yang disampaikan Sekretaris P2SD-J Yusrizal, bahwa janji yang harus dipenuhi oleh KMS itu memang sudah lama tidak dipenuhi, sedangkan pihaknya diakui sudah memenuhi permintaan dari KMS diantaranya telah menyerahkan uang hasil panen kepada KMS senilai Rp. 482.000.000,- sehari setelah surat perdamaian ditandatangan, tanggal 25 Maret 2025.


"Ironisnya semua aset dan lahan kebun yang merupakan objek sengketa telah diambil oleh mereka (KMS) secara sepihak (tanpa ada pemberitahuan sebelumnya), bahkan tenaga kerja yang akan dipekerjakan di lahan tersebut yang menjadi hak kami untuk memasukkannya telah dipekerjakan secara sepihak oleh KMS. Padahal tuntutan kami belum juga dipenuhi sesuai semuanya sesuai kesepaakatan perdamaian bersama (antara P2SD-J dengan KMS-red), "ujarnya di Bengkalis, Sabtu (17/05/25).


"Oleh karena itu, menempuh jalur hukum adalah satu-satunya solusi, karena janji dari KMS tidak juga ditepati. Pada kesempatan ini perlu kami jelaskan terkait isu yang beredar, saudara Victor adalah pelaku sejarah yang pernah membantu memperjuangkan hak kami semasa bersama saudara Norizan di tahun 2022. Diawali dengan membantu mendapatkan hak bagi hasil buah kami yang tidak dibayar lebih kurang 9 bulan oleh PT. Meskom Agro Sarimas (PT. MAS) dan atau KMS. Dari situlah kami di Desa Bantan Tua dan Khususnya Desa Jangkang akhirnya bisa menguasai lahan ini. Sekarang kami kembali memohon bantuannya agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik. Kembali kami jelaskan dengan tegas, saudara Victor bukanlah seorang provokator seperti yang diisukan selama ini, "tambah Yusrizal.


Sementara itu diwaktu yang berbeda, Juru Bicara P2SD-J, Victor Tumangkeng membenarkan akan menempuh jalur hukum terkait konflik lahan kebun sawit di desa Jangkang tersebut


"Soal nantinya apakah masuk unsur pidana atau perdata tergantung dari penasehat hukum yang telah kita persiapkan. Perlu digaris bawahi, suatu keperdataan tidak serta merta menutup ada dan terpenuhinya unsur kepidanaan"ungkap Victor.


Ia jelaskan, bahwa setelah terjadi perdamaian pasca beberapa anggota P2SD-J itu dilaporkan ke Mapolres Bengkalis atas tuduhan pencurian sawit, sudah ada perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak, namun pihak KMS sejauh ini tidak memenuhi kewajibannya atas P2SD-J.


"Sebelum terjadi perdamaian yang difasilitasi penyidik Polres Bengkalis pada waktu lalu, sebenarnya tidak ada alasan pihak KMS melaporkan anggota P2SD-J ke Polisi atas tuduhan mencuri sawit dan penyerobotan lahan, karena setelah terbit perdamaian antara KMS, PT. MAS dan Norizan di tahun 2022 seluruh lahan kebun sawit di Desa Jangkang dan Desa Bantan Tua ini masih dikuasai para kelompok tani dua desa tersebut. Sementara itu para pihak yang telah bersepakat berdamai, termasuk pihak KMS belum membuat kesepakatan penetapan lahan lokasi lahan di Desa Jangkang hingga saat ini, " paparnya.


Dijelaskan, para anggota tani P2SD-J dulunya merupakan bagian dari kelompok tani Norizan, yang kemudian bersepakat bersama untuk lokasi panen masing-masing . Hal ini bisa dibuktikan tidak ada pertikaian antara kelompok Norizan dengan P2SD-J sekitar 2 tahun terakhir. Lalu, dimana salah P2SD-J sehingga dilaporkan? Kemudian, buah sawit siapa yang telah dicuri? Dan dimana lahan kebun sawit yang sebenarnya milik P2SD-J ? Lalu apakah Norizan juga dilaporkan? Kenapa selama 2-3 tahun terakhir ini baru sekarang dilaporkan. Sisi lainnya, telah muncul berbagai perdamaian, tapi kenapa semua perdamaian tidak dituntaskan dengan segera?


"Terlepas dari itu semua, para anggota tani tidak mendapatkan hak informasi yang valid dari KMS maupun Norizan. Oleh karenanya, melalui Penasehat Hukum kami pak Richard Simangunsong, SH, MH kami sudah kirimkan surat Somasi kepada KMS dan Norizan dengan batas waktu 3 hari.  Jika sejumlah somasi tersebut tidak juga ditanggapi dengan arif dan bijaksana oleh mereka, maka kami dari P2SD-J telah sepakat untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Satu fakta yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun, anggota petani P2SD-J merupakan PEMILIK LAHAN yang dengan waktu panjang dan berkali-kali telah menjadi korban! Jangan lagi ada pengalihan isu untuk mengaburkan permasalahan yang sebenarnya!, "tegas Victor.


Menurutnya, dengan segala permasalahan yang ada, setelah diabaikan audiensi P2SD-J dalam rangka menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan kepada instansi terkait, kini P2SD-J meminta kepada KMS dan Norizan untuk menghentikan segala aktifitas di atas lahan kebun yang dimaksud, dan segera menyelesaikan masalah itu dengan baik, "sebelum P2SD-Jangkang mengupas tuntas masalah ini ke publik dan ranah hukum, "tutup Victor dengan serius.**RLS

TerPopuler