![]() |
Barang bukti perhiasan emas palsu yang berhasil disita Polres Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis mengungkap pelaku penipuan dan pemalsuan emas di toko mas Samudra pasar Mandau, jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Duri Timur, kecamatan Mandau, Selasa (29/07/25) sekitar pukul 18.20 WIB.
Pelaku tersebut inisial MI (48) warga Duri, kecamatan Mandau, dengan modus operandi pelaku membeli perak yang sudah berbentuk perhiasan. Kemudian perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam gelas kaca yang berisikan air AQUA DM dan serpihan emas seberat 0,3 miligram.
"Selanjutnya direaksikan menggunakan adaptor kelistrikan agar perhiasan tersebut berubah warna menjadi keemasan, "ungkap Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbarkhan, Kamis (31/07/25).
Dijelaskan Waka, menurut tersangka bahwa, serpihan emas 0,3 miligram tersebut dapat mereaksikan kurang lebih 5-10 perhiasan perak. Dan hasil dari reaksi kimia tersebut kemudian dijual pelaku di toko miliknya yakni Toko Mas Samudra di Pasar Mandau jalan Jenderal Sudirman.
"Emas palsu yang telah jadi perhiasan tersebut dijual pelaku dengan harga Rp. 600 ribu/gram dengan iming-iming perhiasan yang dijualnya itu berupa emas berkadar 22 karat, "jelas Waka.
Hasil dari interogasi, pelaku mengaku telah membuka usaha toko emas sejak tahun 2015. Dan memulai kegiatan pemalsuan emas sejak tahun 2021 hingga 29 Juli 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 25 buah Liontin seberat 49,84 gram, 57 buah Kalung seberat 266,19 gram, 142 buah Gelang seberat 744,77 gram, 64 buah Anting Telinga seberat 29,16 gram, 327 buah cincin seberat 702,91 gram, 11 Emas yang di kembalikan seberat 24,86 gram, 6 buah emas mau disepuh, 6 lembar struk Bank
Kemudian uang tunai pecahan 100 ribu senilai Rp. 7.3 juta, uang pecahan 2 ribu & seribu senilai Rp. 620 ribu, 6 buah tas perhiasan kecil, 2 bundel kwitansi pembelian yang sudah digunakan, 2 buku kwitansi belum di gunakan, 1 unit Hekter, 1 unit Cap Stempel, 1 bungkus tawas.
Lalu beruoa 1 papan kecil pembayaran QRIS toko Mas Samudra, 1 timbangan digital, 1 kalkulator, 2 Jirigen berisikan 20 liter air AQUA DM, 2 botol kecil air keras, dan 1 buah gelas ukuran 600 ml berisi air sepuh Emas.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 263 dan atau 378 KUHPidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.**