![]() |
| Kedua tersangka di Kejari Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Menyikapi terjadinya peristiwa pada Jum'at, 6 Juni 2025 lalu di Kecamatan Mandau, adanya dukun cabul dengan membawa nama agama, berakibat telah memakan korban istri orang, dan kini kasus tersebut tinggal proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Ketua Majelis Ulama' Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis, Buya Amrizal memberikan amaran terhadap seluruh masyarakat untuk berhati-hati apabila akan berobat secara tradisional, dengan melihat terlebih dahulu orang yang akan mengobatinya, agar tidak sampai terjebak dalam kemusyrikan.
"Apalagi kalau terapi atau pengobatan mengarah ke praktik perdukunan, tentu saja hal itu dilarang dalam Islam. Sebagaimana tertuang fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 2 Tahun 2005, yang secara khusus membahas tentang perdukunan dan peramalan, "ungkap Buya Amrizal, Sabtu (13/09/25).
Keinginan untuk sembuh dari penyakit atau memenuhi hajat-hajat tertentu, jangan sampai menodai akidah atau keyakinan sebagai umat Islam. Tempuh lah cara-cara pengobatan yang lebih rasional dan ilmiah.
Karena itu, kalaupun ingin berobat secara alternatif, pelajari dulu dengan seksama model atau tatacara pengobatannya, kalau ada hal -hal yang mencurigakan atau menyalah di dalamnya, maka sebaiknya ditinggalkan.
"Kepada aparat penegak hukum, diharapkan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku agar bisa mendatangkan efek jera bagi yang lainnya, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di tengah-tengah masyarakat, "harapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa kasus dukun cabul di kecamatan Mandau terkuak, bermula pada hari Jum'at, 6 Juni 2025, selesai Shalat Idul Adha tersangka RR mengajak istrinya (korban-red) untuk mendatangi rumah guru spiritual Z sambil berbincang tentang agama.
Kemudian RR mengajak istrinya menginap di rumah Z. Selama menginap tersangka Z mengatakan kepada RR, bahwa di tubuh istrinya terdapat guna-guna atau santet.
Sehingga Z menganjurkan kepada RR agar korban mau melaksanakan ritual berupa mandi taubat dan hubungan badan dengan Z, supaya guna-guna yang ada di tubuh korban bisa hilang.
Pada awalnya korban menolak atas bujukan suaminya (RR), namun karena dipaksa pada akhirnya korban ikut arahan untuk mandi taubat, dan dilanjutkan menginap beberapa hari, sampai Z menyetubuhi korban hingga sebanyak 3 kali.
Kasi Intel Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim sebelumnya telah menegaskan, bahwa kedua tersangka akan dilakukan penuntutan secara terpisah.
"Kita dari Kejari memastikan kedua tersangka akan dituntut secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, "tegas Kasi Intel Wahyu beberapa hari lalu.**

