![]() |
| Lapas Bengkalis jalan Pertanian |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis kembali mengusulkan pemberian remisi hari besar keagamaan kepada warga binaan pada perayaan Natal 2025. Remisi ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Boy Fernandes katakan, bahwa jumlah penghuni Lapas Bengkalis saat ini mencapai 1.806 orang, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya 613 orang.
“Jumlah tersebut terdiri dari 410 orang tahanan dan 1.396 orang narapidana. Untuk tahanan, tercatat laki-laki 391 orang, perempuan 15 orang, dan anak-anak 4 orang. Sementara narapidana terdiri dari laki-laki 1.364 orang, perempuan 42 orang, dan tidak ada narapidana anak,” jelas Boy Fernandes, Rabu (24/12/25).
Ia menyebutkan, pemberian remisi mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak-hak narapidana, termasuk hak memperoleh pengurangan masa pidana.
Pada Natal 2025 ini, jumlah warga binaan beragama Nasrani di Lapas Bengkalis tercatat sebanyak 214 orang, terdiri dari 42 orang tahanan dan 172 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, 156 orang dinyatakan memenuhi syarat dan diusulkan menerima remisi.
“Yang diusulkan menerima remisi terdiri dari 103 orang pidana umum dan 53 orang pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012. Untuk pidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006, tidak ada yang menerima remisi tahun ini,” ungkapnya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani. Rinciannya, remisi 15 hari diberikan kepada 18 orang, remisi 1 bulan kepada 108 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 28 orang, serta remisi 2 bulan kepada 2 orang.
“Dari jumlah tersebut, terdapat dua orang yang langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II (RK II),” kata Boy Fernandes.
Dua narapidana yang dinyatakan langsung bebas tersebut yakni Torang Silaban, kasus penganiayaan dengan pidana 8 bulan dan mendapat remisi 15 hari, serta Remot Lumban Gaul, kasus pencurian dengan pidana 1 tahun 10 bulan dan mendapat remisi 1 bulan.
Selain pemberian remisi, pihak Lapas Bengkalis juga telah menyiapkan pelaksanaan ibadah Natal di dalam lapas serta membuka kesempatan kunjungan keluarga bagi warga binaan beragama Kristen, baik Protestan maupun Katolik.
“Harapan kami, dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta tidak melakukan pelanggaran agar tetap memenuhi syarat mendapatkan remisi pada hari besar keagamaan maupun kenegaraan berikutnya,” pungkas Boy Fernandes.**

