![]() |
| Foto Humas Lapas Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Bertempat di Gereja Oikumene, Lapas Kelas IIA Bengkalis menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Kamis (25/12/25).
Kegiatan penyerahan remisi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, pejabat struktural beserta staf Lapas Kelas IIA Bengkalis, serta perwakilan narapidana penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas RI Yusup Gunawan mengatakan, bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadikan momentum Natal sebagai refleksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, "ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bengkalis,Boy Fernandes menyampaikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, "jelas Kasi Binadik.
Adapun rincian besaran Remisi Khusus Natal Tahun 2025 yang diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis adalah sebagai berikut:
Remisi Khusus I (RK.I):
• 15 Hari: 17 orang
• 1 Bulan: 107 orang
• 1 Bulan 15 Hari: 28 orang
• 2 Bulan: 2 orang
Remisi Khusus II (RK.II):
• 15 Hari: 1 orang
• 1 Bulan: 1 orang
• 1 Bulan 15 Hari: Nihil
• 2 Bulan: Nihil
Dari total jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1.806 orang, tercatat WBP beragama Nasrani berjumlah 214 orang, terdiri dari 42 orang tahanan dan 172 orang narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 orang narapidana beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, sementara 16 orang lainnya belum memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.
Dalam pelaksanaan remisi kali ini, terdapat 2 (dua) orang narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK.II) dan dinyatakan langsung bebas.**

