![]() |
| Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar, SH., MH |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pada dasarnya, diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru menandai ikhtiar Indonesia untuk keluar dari bayang-bayang kolonialisme hukum menuju kedaulatan normatifnya sendiri.
Namun kedaulatan hukum sejati tidak berhenti pada simbol penggantian kitab, melainkan teruji pada kepekaan moral dan keberpihakannya pada martabat manusia.
Terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Bengkalis di bulan Februari tahun 2026 ini, mulai akan menerapkan UU KUHP dan KUHAP baru dalam melaksanakan persidangan.
"Dalam UU KUHP dan KUHAP baru ini, di sana bukan hanya menerapkan hukum pidana penjara, namun bagi pelanggar hukum, juga bisa hanya dikenakan sanksi sosial, sanksi adat, dan atau sanksi denda, "ungkap Ketua PN Bengkalis, Lenny Lasminar usai ekspose kinerja sepanjang tahun 2025, Rabu (07/01/26).
Dijelaskan, pihaknya kini sedang melakukan proses adaptasi untuk melakukan penerapan UU KUHP dan KUHAP baru tersebut, meski perkara bermula limpahan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kita berharap dengan akan mulai diberlakukan KUHP dan KUHAP baru ini, semua jajaran penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan dapat segera melakukan adaptasi sesuai perundang undangan yang berlaku, "jelas Ketua Lenny lagi.**

