![]() |
| Dua ekor rusa di kebun binatang selat baru |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pihak Polres Bengkalis diminta untuk terus mendalami siapapun yang terlibat untuk dilakukan proses hukum terkait pembelian satwa dilindungi berupa 2 ekor rusa dari masyarakat untuk dilakukan koleksi di Kebun Binatang Selat Baru.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Bengkalis melalui pihak ketiga CV. Rafa Mandiri Group (RMG), dan telah dibayarkan penuh pada Agustus 2024 dengan pagu anggaran Rp120 juta lebih sesuai Audit BPK dengan kerugian negara Rp 44,170 juta.
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, M. Rafi, bahwa menurutnya proyek tersebut tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana korupsi karena menggunakan dana APBD.
"Indikasi pelanggaran prosedural terjadi, mulai dari legalitas penyedia hingga dugaan rekayasa administrasi, "ujarnya, Kamis (26/03/26).
M. Rafi jelaskan, terkait kasus tersebut Kepala Dinas Disbudparpora Bengkalis Edi Sakura dan Kepala Bidang Pariwisata Alwizar telah diperiksa penyidik Satuan Tipikor Polres Bengkalis tepatnya Senin (19/01/26) minggu lalu.
Hasil dari investigasi, pengadaan dua ekor rusa itu diduga melanggar aturan dengan dibeli secara ilegal berasal dari masyarakat, bukan dari prosedur resmi
"Oleh sebab itu, lantaran satwa tersebut merupakan hewan yang dilindungi, maka kami meminta ke pihak Polres Bengkalis untuk memproses secara hukum siapapun yang terlibat, "tambahnya lagi.
Sebelumnya, Kabid Pariwisata Alwizar ketika diwawancara wartawan mengatakan, bahwa ia dan Kadisbudparpora Bengkalis Edi Sakura sudah menjalani pemeriksaan di Polres Bengkalis.
"Selain temuan BPK, saya juga mendapat surat teguran dari pimpinan (Bupati), "ujarnya, Senin (26/01/26) lalu.**
Laporan: M. Kamal

