https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE PN Bengkalis Gelar Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Tentang KUHP baru -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

PN Bengkalis Gelar Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Tentang KUHP baru

, April 28, 2026
Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar sedang menyampaikan kata sambutan kegiatan sosialiasi pemahaman hukum

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Bengkalis menggelar sosialisasi atau penyuluhan Hukum dan Public Campaig Pembangunan Zona Integritas berlangsung di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkalis jalan A. Yani, Selasa (28/04/26).


Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar, SH.,MH dengan dihadiri dari jajaran Pengadilan, para Advokat, pihak Pemerintah Kecamatan Bengkalis dan Bantan, sejumlah Pemerintahan Desa di dua kecamatan tersebut, kemudian dari Lapas serta stoke holder lainnya.


Dalam kata sambutan, Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar menyampaikan bagi masyarakat kurang mampu dalam upaya mencari keadilan untuk bisa memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah disediakan oleh pihak PN Bengkalis.


"Dalam sosialisasi ini, kami juga memperkenalkan sejumlah aplikasi terbaru yang merupakan pelayanan penbaharuan dari Pengadilan Tinggi Riau, bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi para pencari keadilan tanpa harus dapat ke kantor Pengadilan, "jelasnya.


Dijelaskan, sejauh ini aplikasi yang  disediakan bagi para pencari keadilan untuk wilayah Bengkalis sangat aktif, karena sudah ada beberapa para pencari keadilan yang memanfaatkannya.


"Kami juga sosialiasi terkait petunjuk di UU KUHP baru, bahwa apabila terjadi persoalan hukum di lingkungan desa, maka dianjurkan untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bertujuan untuk menghindari kos atau biaya yang besar apabila mengikuti proses hukum sampai ke Pengadilan, "tambah ketua.


Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan MoU dengan sejumlah pihak terkait dari Pemerintahan Kecamatan dan Desa, untuk memberikan edukasi pemahaman hukum UU KUHP baru.


 "Kami berharap dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat akan lebih paham, bahwa Pengadilan dalam melayani penanganan hukum itu sangat mudah dan tanpa ada urusan yang ribet dan berbelit belit lagi, "tutup Ketua.**

TerPopuler