![]() |
| Tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, MERANTI - Satres narkoba Polres Meranti melakukan penangkapan pengedar sabu warga Nusa Indah Kota Selatpanjang FT (32) dengan barang bukti 0,99 gram di rumahnya, Senin (20/4/26).
Menurut Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu M Iqbalul Fikri bahwa, arang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor lebih kurang 0,99 Gram 1 unit timbangan digital warna hitam, dan 1 unit Hp.
Saudara FT (32) Diamankan di Sebuah Rumah yang berada di Jalan Nusa indah, Rt 006 Rw 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Sering Terjadi transaksi narkotika jenis shabu Dan Saya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukum polres meranti, dan saya akan tindak tegas," tegas Kapolres Meranti
Menurut Kapolres,Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua Rt setempat yang bernama Bustami dan Tim Satresnarkoba Polres kep.meranti berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan warna hitam di dalam kotak kacamata warna hitam disimpan didalam lemari FT (32) tersebut.
Kapolres menambahkan, Berdasarkan interogasi awal terdapat keterangan bahwa narkotika tersebut di dapat dari AR Dalam (lidik) dengan cara di antar kerumah FT (32) Dirumah, Tersangka dan Barang Bukti di bawa menuju Mako Polres Kepulauan Meranti Kota Selat Panjang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Dan Kita Melakukan Tes Urine FT (32),hasilnya Methampetamine Negatif (+) dan Ampethamin Negatif (+).
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” ucap Kapolres.**
Laporan: Martin Raigon. S

