https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Cerahkan Hukum, Sat Reskrim Polres Bengkalis Gelar Sosialisasi KUHAP Baru -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Cerahkan Hukum, Sat Reskrim Polres Bengkalis Gelar Sosialisasi KUHAP Baru

, Mei 25, 2026
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan Sosialisasi KUHAP dan Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis, dalam rangka meningkatkan sinergitas serta pemahaman terhadap ketentuan hukum acara pidana, "Senin (25/05/26).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Bengkalis tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh unsur PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Bengkalis.


Kegiatan dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Dalam arahannya, Kasat Reskrim menekankan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.


Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kasubbid Bankum Polda Riau Pembina TK.I Nerwan, S.H., M.H serta PS. Paur 3 Banhatkum Polda Riau IPDA Dr. Arisman, S.H., M.H yang menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para PPNS dari instansi terkait seperti Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.


Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.


“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHAP, "ujarnya.**

TerPopuler