![]() |
| Praktek penyembelihan hewan kurban yang di taja MUI Kabupaten Bengkalis berlangsung di halaman Masjid Istiqomah |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kegiatan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis bekerjasama dengan Badan Pengurus Masjid Istiqomah telah berjalan dengan sukses, Sabtu (23/05/26).
Menurut Ketua Panitia Penyelengara dari MUI ustadz Ruliyono yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Kabupaten Bengkalis sampaikan, bahwa kegiatan tersebut terilhami dari momentum akan menghadapi hari raya Idul Adha 1447 H.
"Seiring akan menghadapi Idul Adha ini, maka secara otomatis umat Islam disunnahkan untuk berkorban hewan ternak, seperti kambing, sapi, kerbau, dan atau unta, "jelasnya melalui sambungan seluler.
Sehingga.berangkat dari hal itu, para juru sembelih harus memiliki ilmu dalam pelaksanaan penyebelihan, seperti apa adabnya menyembelih, termasuk teknik, dan juga harus menguasai pengetahuan hukum, jenis hewan yang seperti apa yang boleh disembelih di hari raya Idul Adha (kurban).
Dijelaskan, ada tiga nara sumber penting yang memberikan materi pelatihan Juleha, yakni pertama dari Komisi Fatwa MUI M. Fariq dengan materi ilmu fikih kurban, pemateri berikutnya dari Kepala Satuan Pelayanan Bengkalis Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Drh. Muhammad Genta Indora.
Kemudian nara sumber terakhir dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juleha Kabupaten Bengkalis Syahrul Sutiono, didampingi Riki Sutiono dengan isi materi tentang adab dan tatacara penyembelihan hewan kurban secara syar'i.
"Alhamdulilah, ada sekitar 100 peserta yang mengikuti pelatihan Juleha ini. Sehingga kami berharap para peserta dapat memetik ilmu dari para narasumber, dan juga dapat menularkan ilmunya kepada juru sembelih yang tidak sempat mengikuti pelatihan, "Wasekjen MUI Ruliyono.
Sementara itu salah satu nara sumber pemateri dari Kepala Satuan Pelayanan Bengkalis Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Drh. Muhammad Genta Indora menyampaikan, bahwa peternakan dan kesehatan, kesejahteraan hewan, termasuk dalam ibadah qurban itu dilindungi UU 41 tahun 2014.
Antara lain, tidak mengasah pisau dan memotong hewan kurban di depan hewan kurban lainnya, kemudian menjamin hewan kurban dari rasa haus dan lapar, sakit dan penyakit atau dikenal dengan 5 freedom (5 prinsip kesejahteraan hewan).
"Kemudian pihak juru sembelih tidak boleh melakukan pemotongan terhadap sapi betina bunting/produktif, "terang Genda.
Usai melaksanakan pemahaman cara penyembuhan hewan kurban sesuai syar'i, kemudian para peserta pelatihan berjumlah 100 orang yang berasal dari kecamatan Bengkalis dan Bantan melanjutkan praktek penyembelihan hewan yang dipandu oleh pihak DPD Juleha, Syahrul Sutiono.**

