https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Kemendagri Beri Arahan Pengusulan Hak DBH ke Pemkab Meranti -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kemendagri Beri Arahan Pengusulan Hak DBH ke Pemkab Meranti

, Juli 27, 2026
Foto Diskominfo

RIAUEXPRESS, JAKARTA - Wakil Bupati Meranti, Muzamil Baharudin, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna membahas penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang berdampak terhadap hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH).


Audiensi yang berlangsung di Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Jakarta, pada Senin (27/07/26) tersebut, diterima langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., serta Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama, Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si.


Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memperjuangkan kepastian batas wilayah sebagai daerah kepulauan yang secara geografis berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Pelalawan melalui wilayah laut.


Hingga saat ini, belum adanya penegasan batas wilayah yang mengakomodasi karakteristik Kepulauan Meranti menyebabkan daerah belum memperoleh hak Dana Bagi Hasil sebagaimana daerah lain yang berbatasan secara administratif.


Muzamil menjelaskan, penegasan batas wilayah menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak fiskal daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penghitungan batas wilayah laut antardaerah dapat dilakukan sejauh 4 mil laut dari garis pantai dengan prinsip garis tengah (median line) apabila terdapat daerah yang saling berbatasan.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur pembagian Dana Bagi Hasil kepada daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan.


Namun, sebagai daerah kepulauan yang tidak memiliki batas darat dengan kabupaten lain, Kabupaten Kepulauan Meranti belum memperoleh manfaat Dana Bagi Hasil sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meminta arahan dan dukungan Kemendagri agar karakteristik daerah kepulauan dapat menjadi pertimbangan dalam penegasan batas wilayah administrasi.


“Kami hadir untuk meminta arahan dari Kemendagri terkait penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang berdampak terhadap hak daerah atas Dana Bagi Hasil. Kepulauan Meranti merupakan daerah kepulauan yang seluruh batas wilayahnya berada di laut. Tentunya kami berharap daerah kami memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak fiskal daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Muzamil.


Dalam audiensi tersebut, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Kemendagri, Dr. Elfin Elyas, menjelaskan bahwa frasa “berbatasan laut” dalam regulasi masih dapat menjadi ruang pengkajian lebih lanjut.


Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki peluang untuk mengusulkan penegasan batas wilayah melalui Gubernur Riau kepada pemerintah pusat dengan melengkapi argumentasi hukum serta kajian yang komprehensif.


Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan kajian dampak yang ditimbulkan apabila Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memperoleh hak Dana Bagi Hasil, baik terhadap kapasitas fiskal daerah, pembangunan wilayah kepulauan, maupun kesejahteraan masyarakat.


“Frasa ‘berbatasan laut’ dapat menjadi dasar pengkajian lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menyampaikan usulan melalui Gubernur Riau dengan dilengkapi argumentasi yang kuat serta kajian dampak yang komprehensif sehingga menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembahasan lebih lanjut,” jelas Elfin.


Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, menegaskan bahwa Kemendagri siap memberikan pendampingan dan memfasilitasi usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler