![]() |
| Pelimpahan perkara tindak pidana narkotika Polres Bengkalis ke Kejari |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menerima Tahap II perkara penyelundupan 55,9 kg narkotika jaringan Malaysia, Kamis (15/10/26).
Tersangka Indra Bayu (37), nelayan Desa Muntai Bantan, diserahkan penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Dalam foto Tahap II terlihat Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis memeriksa berkas perkara bersama penyidik.
Kasi Intel Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim mengatakan, Indra berperan menyiapkan speedboat untuk menjemput narkoba dari perairan Malaysia. Ia dijanjikan upah Rp150 juta.
"Barang bukti total 55.971,73 gram. 2 pelaku lain Nabil dan Erwin masih DPO," tegas Wahyu.
Modus: Pada 16 Mei 2026, tersangka bersama DPO berangkat dari Pantai Muntai ke Sungai Panjang Malaysia. Setelah 2 malam menunggu, mereka mendapat 2 kardus sabu. Saat pulang ke Teluk Pambang, mereka dikejar Bea Cukai dan Polisi hingga lompat ke laut.
Indra ditangkap 16 Juni 2026 di rumah ibu angkatnya di Desa Muntai setelah bersembunyi di kebun karet.
Kini berkas dilimpahkan ke PN Bengkalis dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika, ancaman hukuman mati.**
Reporter: M. Kamal
Editor: Tira

