https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam, Tapi Bencana Ekologis dan Kegagalan Tata Kelola -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam, Tapi Bencana Ekologis dan Kegagalan Tata Kelola

, Oktober 14, 2026

Ilustrasi

RIAUEXPRESS - Setiap tahun ceritanya sama. Begitu musim kemarau tiba, langit di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan berubah kelabu. Bukan mendung, tapi asap. Tahun 2026 ini pun tak terkecuali. Indeks Pencemaran Udara di beberapa titik di Riau dan Kalteng sempat menyentuh angka berbahaya. Sekolah diliburkan, penerbangan ditunda, dan puskesmas kembali dipenuhi pasien ISPA.


Kita harus jujur: kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan lagi sekadar bencana alam. Ia adalah bencana ekologis dan kegagalan tata kelola.


Mayoritas titik api terbesar tahun ini berada di lahan gambut. Karakter gambut yang seperti spons raksasa membuatnya sangat rentan. Sekali dibakar, api tidak hanya menjalar di permukaan, tapi merambat di bawah tanah, sulit dipadamkan, dan melepaskan emisi karbon berlipat ganda dibanding kebakaran hutan biasa. Asapnya lebih pekat, lebih asam, dan lebih mematikan.


Siapa yang membakar? Pola lama masih terjadi. Pembukaan lahan dengan cara membakar karena murah dan cepat masih menjadi pilihan. Korporasi yang lalai dalam pencegahan, ditambah oknum masyarakat yang dimanfaatkan, menjadikan gambut yang sudah dikeringkan dengan kanal-kanal sebagai ladang api.


Dampaknya tidak main-main. Pertama, kesehatan. ISPA, iritasi mata, asma akut pada anak-anak dan lansia melonjak. Kedua, ekonomi. Riau sebagai pintu gerbang ekonomi Sumatera lumpuh. Transportasi, pariwisata, dan produktivitas kerja terganggu. Ketiga, martabat bangsa. Setiap tahun kita harus meminta maaf kepada negara tetangga karena asap kita menyeberang batas.


Lalu apa yang harus dituntaskan?

1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

 Jangan hanya petani kecil yang ditangkap. Audit dan cabut izin perusahaan yang terbukti lahannya terbakar berulang kali di lokasi yang sama setiap tahun. Publikasikan nama-namanya.


2. Restorasi Gambut Total, Bukan Seremonial

Program sekat kanal dan pembasahan kembali gambut harus diawasi ketat. BRGM tidak bisa bekerja sendiri. Libatkan Lapas, sekolah, dan warga binaan sekalipun untuk program pembibitan seperti yang sudah mulai dilakukan di Bengkalis. Jadikan restorasi sebagai gerakan massal.


3. Deteksi Dini dan Anggaran Darurat

 Tahun 2026 kita sudah punya satelit, drone, dan thermal imaging. Jangan tunggu api membesar baru helikopter water bombing diterbangkan. Anggaran penanganan Karhutla harus berstatus siaga bencana sejak Mei, bukan Agustus.


Kabut asap bukan takdir. Ia adalah akumulasi dari pembiaran. Jika setiap tahun kita hanya bisa memakai masker dan berdoa agar hujan turun, maka kita telah gagal melindungi hak paling dasar warga negara: hak untuk menghirup udara bersih.


Saatnya negara hadir bukan hanya sebagai pemadam api, tapi sebagai penjaga gambut sebelum api itu menyala.**


Laporan: Redaksi

TerPopuler