https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Banglas Meranti, Kerugian Rp6 Juta -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Banglas Meranti, Kerugian Rp6 Juta

, Oktober 25, 2026

RIAUEXPRESS, MERANTI - Polisi menangkap seorang pria berinisial RS alias Abay yang diduga membobol rumah warga di Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Akibat kejadian itu korban rugi sekitar Rp6 juta.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.


"Begitu dapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mako Polsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, "0kata AKP JA Lubis, Sabtu (24/10).


Kasus ini bermula Rabu (21/10/26) pukul 15.10 WIB. Korban berinisial SB mendatangi rumah lamanya di Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas untuk memindahkan barang.


Saat tiba, pintu tengah dan jendela dapur sudah terbuka dengan bekas congkelan pada kayu jendela. Korban kehilangan 1 unit TV LED LG 32 inci, kotak alat semprot merek T-REX, dan flashdisk berisi foto bukti nomor seri TV.


Korban melapor ke Polsek Tebingtinggi pada Jumat (23/10/2026). Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Sapta Anwar SH kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RS alias Abay.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**


Reporter: Martin

Editor: Tira


TerPopuler