Gali Potensi Daerah, Wabup Bagus Santoso Kunjungi Tambak Udang -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Gali Potensi Daerah, Wabup Bagus Santoso Kunjungi Tambak Udang

, Mei 24, 2022

Wabup Bengkalis Bagus Santoso saat di lokasi hutan bakau


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Bertujuan mengangkat potensi desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Bagus Santoso didampingi Camat Bengkalis Ade Suwirwan, ULP KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Bustami mendatangi lokasi hutan bakau dan tambak udang di desa Pematang Duku, Selasa (24'05/22).


Kedatangan Wabup Bagus Santoso bersama rombongan ini disambut Kepala Desa (Kades) Pematang Duku, Badrul Alaina bersama jajarannya. Selanjutnya mereka langsung menerobos hutan bakau di wilayah hutan bakau dan dilanjutkan mendatangi lokasi tambak udang. 


Hal ini dilakukan, karena tambak udang Vanamei di pulau Bengkalis sudah menjamur dan kini sudah mulai merambah sampai ke pulau Rupat. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah atas izin siapa, lantaran posisi tambak mayoritas di kawasan konservasi bakau (HPT), dan sebagian berada di luar kawasan tersebut.


"Budidaya udang Vanamei di Bengkalis yang memanfaatkan kawasan konservasi bakau dan juga berada di luar, harus bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Karena ini sebuah sumber daya alam sebagai peluang baik masyarakat, UMKM, Pemda juga dan Pemerintahan Desa, "ujar Bagus di lokasi. 


Menurut dia, perizinan usaha yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian yang pengurusan secara online (OSS). Dan hak Pemda Bengkalis hanya sebatas pengawasan dan menerima retribusi saja. 


"Panen Udang Vanamei di Bengkalis bisa mencapai 2.000 ton pertahun. Dan ini menunjukkan geliat ekonomi semakin nyata di daerah kita. Sedangkan kelemahan kita belum dapat menyiapkan bibit atau benur udang, ini merupakan PR bagi OPD terkait, "jelas Wabup.


Sementara itu pihak ULP KPH ( Kesatuan Pemangkuan Hutan) Bengkalis, Bustami mengatakan, bahwa memang ada peluang usaha bidang budaya tambak udang, dengan melalui Litigasi ( pidana) dan atau Non litigasi ( Pembinaan). 


"Untuk Non Litigasi ini berdasarkan Perpres 88  tentang lahan garapan dan P 49 tentang kerjasama pembinaan tentang kerjasama. Kami KPH dibentuk untuk menghasilkan PAD baik untuk Provinsi dan juga kabupaten, "egas Bustami.


Disisi lain, Kades Pematang Duku Badrul Alaina mengatakan, bahwa pengusaha tambak udang Vanamei di desanya ada 4 pengusaha, 2 dari luar dan 2 lagi dari warga tempatan. Dan pekerjanya merupakan warganya sendiri. 


"Sedangkan soal usaha tambak udang ini, kami dari Pemdes tidak berhak memberikan izin di luar kapasitas desa.  Yang kami harapkan, pengusaha tambak udang perlu memperhatikan jalan menjadi rusak, akibat sering dijadikan keluar masuk kendaraan ke kawasan tambak, "tambah Kades. 


Untuk retribusi diakui Kades Badrun memang belum ada, karena belum ada Peraturan Desa (Perdes). Sebab Perdes ini dibuat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab. Bengkalis yang sampai kini belum ada. 


Pengusaha tambak udang dengan manfaatkan kawasan konservasi bakau (HPT) yang dikunjungi Wabup Bagus merupakan pemilik Dialer Andalas Motor bernama Atuan. Sedangkan pengurus yang dilokasi bernama Zul, dengan luas tambak 4,5 Ha dengan 25 petak kolam.**

TerPopuler