Hadapi Hidup Susah, Ibu dan Anak di Meranti Sepakat Curi Hp -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Hadapi Hidup Susah, Ibu dan Anak di Meranti Sepakat Curi Hp

, Agustus 28, 2022

Tersangka RA


RIAUEXPRESS, MERANTI - Kondisi susah seperti beberapa tahun terakhir ini, memang menjadi momok bagi masyarakat kelas bawah yang notabene tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga akan berbuat apapun tanpa memikirkan akibat, demi menutupi kebutuhan sehari-hari.


Peristiwa menyayat hati ini terjadi pada hari Selasa (02/08/22) sekitar pukul 20.50 WIB, di salah satu rumah jalan Pembangunan II, Gang Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur, kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Meranti, ketika dua unit Hp ditinggal oleh pemiliknya (NA dan FA) untuk dicas, akan tetapi tak selang beberapa lama, dua unit Hp tersebut sudah raib tanpa bekas. 


Atas hilangnya dua unit Hp dan ditaksir kerugian mencapai Rp8,6 juta rupiah, kedua korban ini langsung melaporkan ke Polsek Tebingtinggi. Dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. 


Dari hasil penyelidikan, bahwa satu unit Handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang lelaki inisial A, sehingga Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando SH MH, melakukan pendalaman.


Saat tim mendatangi rumah A, bahwa A mengaku membeli HP tersebut pada hari Jum'at (26/08/22) sekitar pukul 19.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh seorang wanita inisial RA (39), warga jalan Tutwuri, Gang Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.


Menurut Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, bahwa atas mengakuan A tersebut, tim langsung menjemput RA di rumahnya jalan Tutwuri pada malam itu juga. 


"Saat diinterogasi anggota, RA mengaku Hp yang dijualnya itu, hasil curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13), "jelas Kapolsek, Minggu (28/08/22) siang.


Dijelaskan, RA saat ini ditahan di kepolisian untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dan anaknya NR masih dalam pencarian (DPO). RA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Sementara, barang bukti yang disita pihak Kepolisian berupa sebuah kotak handphone merek Vivo V19 warna putih, sebuah kotak handpone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1,050 juta.**


Laporan: Martin Raigon.

TerPopuler