Konferensi Pers di Mapolres Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang siswi SMP telah ditemukan dengan keadaan meninggal dunia kondisi mengenaskan di jalan Lintas Duri- Pekanbaru, kelurahan Balai Raja, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu (02/09/23) sekitar pukul 21.20 WIB.
Korban ini teridentifikasi bernama Lestary Boru Sihombing (13), warga jalan Fajar Kelurahan Balai Raja, kecamatan Pinggir, yang saat itu sempat dicari oleh keluarganya, karena tidak pulang dari sekolah sampai malam.
Berangkat dari hal ini, pada akhirnya kurang dari 1x24 jam, Sat Reskrim bersama Polsek Pinggir langsung mengamankan seorang terduga pelaku penyebab tewasnya siswa SMP masih berseragam olahraga tersebut.
Ia merupakan tetangga sendiri yang rumahnya tak jauh dari rumah korban sekitar 100 meter inisial APS (14), juga pelajar SMP yang merupakan kakak kelas korban.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis secara virtual dengan Polsek Pinggir, bahwa dari hasil autopsi, korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian leher dan kepala.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku saat melihat korban di jalan, langsung ditarik ke semak-semak untuk dilakukan pelecehan. Namun karena melawan, pelaku langsung memukul korban dengan kayu batangan hingga pingsan, "ungkap Kapolres, Senin (04/09/23).
Setelah itu, lanjutnya, pelaku melakukan pelecehan pada saat korban masih dalam keadaan pingsan. Kemudian pelaku meninggalkan korban, dan pada akhirnya korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
"Pemeriksaan sementara motifnya tersangka akan melakukan tindak pidana pencabulan, namun karena korban menolak, dan takut dilaporkan ke orang tua korban, APS dengan spontan memukul ke leher dan kepala korban, "jelas dia.
Menurutnya, petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (03/09/23) sekitar pukul 16.00 WIB. Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa kayu batangan sekitar 2 meter, baju seragam olahraga tersisa lumuran darah diduga darah korban, serta tas milik korban.
"Kita berencana akan memeriksa psikologi tersangka. Dan kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, serta diancam pasal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.**