Wakil Ketua Sofyan Bantah Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis itu 'Ilegal' -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Wakil Ketua Sofyan Bantah Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis itu 'Ilegal'

, September 07, 2023
Usai gelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUA PPAS 2024


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis 2024 telah diparipurnakan di DPRD Bengkalis, Selasa (05/09/23) malam. 


Penandatanganan KUA PPAS 2024 dilakukan Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Sofyan didampingi Wakil Ketua Saiful Ardi, disaksikan Sekda dr. Ersan Saputra, serta perangkat daerah di lingkup teras Kantor Bupati. 


Dalam sidang paripurna Penandatanganan KUA PPAS 2024 ini, tanpa dihadiri Ketua DPRD Kahirul Umam dan Wakil Ketua Syahrial, sehingga bermunculan asumsi miring dibenak publik pasca terjadinya Mosi Tidak Percaya dari 36 Dewan terhadap Khairul Umum dan Syahrial.


Ketua DPRD Khairul Umum sendiri telah menjelaskan kepada wartawan, bahwa  penandatanganan itu tanpa dirinya tidak jadi persoalan. Namun selaku Ketua, ia memiliki hak dalam mengatur jalannya persidangan.


"Jadi untuk memastikan sah tidaknya penandatanganan KUA PPAS 2024 sesuai aturan, saya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan juga Mendagri, ujarnya.


Sementara, Wakil Ketua DPRD Sofyan mengaku, bahwa selama ini ia sering memimpin Rapat Banmus dan bahkan menandatangani SK Banmus, dan hal itu tidak ada persoalan, karena semua unsur pimpinan DPRD itu adalah kolektif kolegial sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis yang berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2018.


Di pasal 35 menyebut, semua pimpinan DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota itu, merupakan satu kesatuan pimpinan bersifat kolektof dan kolegial, yang mempunyai kekuatan hukum sama.


"Kemudian di pasal 116 menyebut, rapat di DPRD mencapai 14 jenis dari Rapat Paripurna hingga Rapat Dengar Pendapat Umum itu, dapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua, "terang Sopyan, Kamis (07/09/23).


Menurutnya, soal tak diajak dalam Rapat Banmus, sebenar hari Senin (04/09/23) sudah diagendakan rapat Bamus dipimpin Khairul Umam dan Syahrial, tapi faktanya tidak quorum.


"Maka saya mengambil inisiatif menghubungi kawan-kawan bamus untuk hadir melaksanakan Rapat Bamus. Dan Alhamdulillah dapat terlaksana sesuai yang diharapkan "tambah dia.


Bahkan, lanjut Politisi PDI-P ini, dari hasil diskusi dengan kawan-kawan yang sudah tanda tangan Mosi Tak Percaya yang jumlah sekarang sudah 37 Dewan, tidak akan hadir dalam rapat apapun, jika dipimpin atau dihadiri Ketua Khairul Umum dan Syahrial. 


Maka, untuk keberlangsungan berbagai agenda agar tak terhambat, saya ambil alih memimpin rapat Banmus dan Quorum dari 21 dihadiri 14 anggota Banmus. Kemudian dilakukan Paripurna dihadiri 29 dewan dengan bukti fisik. Nah saya justru berusaha agar kegiatan lembaga DPRD berjalan dengan baik.


"Saya bersama saudara Saiful Ardi sebagai unsur pimpinan, telah memimpin rapat Bamus dan Paripurna dengan lancar sesuai agenda sampai akhir bulan ini, termasuk dalam pembahasan dan pengesahan APBD-P 2023, "beber sekretaris PDI-P Bengkalis ini.


Asumsi dasar dalam menyusun KUA PPAS dari pendapatan daerah sebesar Rp.3.370.845.144.388, belanja daerah sebesar Rp.3.853.308.220.461 dan pembiayaan daerah sebesar Rp.482.463.076.073.**

TerPopuler