Undangan Disnaker Terkait Perundingan Tripartit. |
RIAUEXPRESS, MANDAU - Masalah tenaga kerja terkait hubungan industrial antara PT. Cakra Indo Pratama Project sektor Migas Duri dan eks karyawan berlanjut ke perundingan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek. Kasus ini mencerminkan tantangan dalam mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan di dunia korporat.
Pantauan awak media Perundingan Tripartit ini sesuai undangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tanggal 18 Desember 2023 nomor surat Nomor: 500.15.15.2/830/Disnakertrans Perihal Panggilan yang dijadwalkan pada hari Selasa, Tanggal 19 Desember 2023 pukul 09.30 Wib. Namun hanya dari pihak eks karyawan PT. Cakra Indo Pratama (4 Orang) yang hadir di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Jl. Pipa Air Bersih Duri – Riau dan Pihak Perusahaan tidak hadir.
Perundingan tripartit seharusnya menjadi forum untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah. Namun keputusan PT. Cakra Indo Pratama untuk tidak mengikuti pertemuan tersebut menambahkan kompleksitas pada dinamika konflik.
“Konflik ini bermula dari perselisihan mengenai kondisi kerja, hak-hak karyawan, dan pemutusan hubungan kerja. PT. Cakra Indo Pratama dan eks karyawan saling berhadapan dalam mencari solusi yang dapat memenuhi kepentingan masing-masing pihak. Namun permintaan eks karyawan yang meminta untuk dilakukannya perundingan Bipartit tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan sesuai dengan surat penmintaan perundingan secara resmi dikirimkan pada tanggal 23 Nopember 2023. Karena sampai jedah dua minggu tidak ada tindak lnjutnya, akhirnya eks karyawan membuat surat resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis pada tanggal 4 Desember 2023 untuk melakukan perundingan Tripartit”. Jelas Mislam sebagai Eks Karyawan PT. Cakra Indo Pratama dengan jabatan HRD Koordinator yang juga dikenal sebagai Ketua LMR-RI.BPH.NMS Komwil Prov. Riau (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat).
Mislam menambahkan, “Proses perundingan tripartit seharusnya menjadi jalur untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak. Namun, ketika salah satu pihak memilih untuk tidak berpartisipasi, proses tersebut menjadi sulit dilaksanakan. Tantangan utama adalah bagaimana menciptakan ruang untuk dialog konstruktif dan menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak terlibat”.
“Kasus konflik antara PT. Cakra Indo Pratama Project sektor Migas Duri dan eks karyawan, PT. Cakra Indo Pratama yang mangkir dari perundingan tripartit menunjukkan pentingnya menjaga hubungan industrial yang sehat dan saling menguntungkan. Melalui pendekatan yang terbuka, transparan, dan beretika, diharapkan bahwa kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang menghormati hak dan kepentingan masing-masing. Konflik ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk selalu menjaga hubungan yang baik dengan tenaga kerja demi keberlanjutan dan kesejahteraan bersama. [*Red]