Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bengkalis, Ardi Suprianto |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khusus wilayah Kabupaten Bengkalis, kini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ardi Suprianto, bahwa sejauh ini pihaknya telah mengingatkan ke KPU, agar dalam tahapan tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
"Penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih telah berlangsung sejak 31 Mei hingga 23 September 2024 oleh pihak KPU beserta jajarannya untuk tetap ikuti ketentuan dan mekanisme yang mengaturnya. Hal ini penting dalam rangka menjaga hak konstitusi warga dalam pemilihan, "katanya, Rabu (12/06/24).
Dijelaskan, untuk imbauan ini pihak Bawaslu sudah layangkan surat ke KPU. Diharapkan agar tidak ada warga yang memiliki hak pilihnya, tapi tidak terdaftar dalam menyalurkan hak pemilihnya.
Menurutnya, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, di tiap TPS tidak menggabungkan desa/kelurahan, tidak memisahkan pemilih yang berada di dalam satu keluarga di TPS-TPS yang berbeda.
Kemudian, perlu memperhatikan aspek kemudahan pemilih untuk ke TPS, dan juga memperhatikan jarak tempuh serta aspek geografis daerah setempat.
“Dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap data pemilih, kita minta agar KPU benar-benar memastikan para petugas Pantarlih yang dibentuk bekerja secara profesional dan independen, mematuhi segala prosedur dan ketentuan dalam Coklit yang dilakukan,” imbau Ardi Suprianto lagi.
Kemudian terkait proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, KPU Bengkalis dapat memberikan kemudahan kepada pengawas pemilu dalam mengakses Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan
Juga memastikan agar penggunaan Sidalih dapat berfungsi dengan baik dengan komponen data-data pemilih yang setidaknya memuat informasi berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan dan alamat pemilih.
“KPU Bengkalis beserta jajarannya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, serta memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar di Pilkada.**