![]() |
| Prosesi pemusnahan BB di Kejari Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bengkalis, Rabu (06/08/25).
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 108 perkara narkotika, 17 perkara orang dan harta benda, 12 perkara keamanan Negara, ketertiban Umum, dan tindak pidana umum lainnya, serta I perkara Kepabeanan yang terdiri dari berbagai jenis.
Secara rinci yang dimusnahkan sabu 1.725,08 gram, ganja 180,34 gram, pil ekstasi 192 butir, senjata tajam 2 buah,1 buah kapak, 1 buah linggis, 1 pucuk senjata rakitan, 2 pucuk pisau model sangkur.
Kemudian 114 karung barang bekas yang terdiri dari baju, celana dan sepatu, 3 karton barang bekas seperti alat dapur dan barang pecah belah, dan 2 ball bantal dan 150 slop rokok merek 555 state express dan 70 unit HP.
Prosesi pemusnahan BB tersebut dipimpin Kajari Bengkalis Nadda Lubis didampingi pada Kasi dan Kasubag, dan disaksikan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkalis diantaranya pihak Lapas, BC, TNI/Polri, Pengadilan serta undangan lainnya.
Dalam kata sambutan, Kajari Bengkalis Nadda Lubis mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis untuk memastikan, barang bukti yang tidak lagi diperlukan proses hukum itu, tidak jatuh ke tangan yang salah untuk disalahgunakan.
"Hal ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas Kejari Bengkalis dalam sistem peradilan, di mana semua proses hukum telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "terangnya.
Dengan demikian, lanjut Kajari, kegiatan ini tidak hanya berfungsi untuk membersihkan barang bukti, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di wilayah Bengkalis yang menunjukkan contoh positif dalam pelaksanaan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan penegakan hukum di bidang cukai, untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga perekonomian nasional dari praktik ilegal, "jelas Kajari lagi.**

