![]() |
Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Mahkamah Agung (MA) melalui amar putusan yang dipimpin Ketua Majelis Jupriyadi didampingi dua anggota Tama Ulinta BR Tarigan fan Noor Edi Yono menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Bengkalis dan terdakwa Paijo Riswandi DKK, Jum'at (13/06/25).
Pihak JPU Kejari Bengkalis mengajukan kasasi ke MA tersebut, lantaran putusan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN), atas tuntutan JPU untuk merampas alat berat diserahkan ke negara.
Sedangkan PN Bengkalis terhadap alat berat berupa 1 unt Excavator warna orange merk HITACHI yang telah disita oleh APH sebagai barang bukti diputuskan hakim untuk dikembalikan kepada saksi atas nama Saprudin.
Kemudian, kasasi yang diajukan oleh terdakwa Paijo Riswandi DKK (Eko Suripto, Yulius Jalukhu, Suparmo Hadi, dan Novriyanto alias Bombeng) keberatan atas putusan PN Bengkalis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan sesuai tuntutan JPU, Rabu (26/06/24) silam.
Disisi lain, terdakwa Paijo Riswandi DKK diberikan penangguhan penahanan melalui penetapan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis tanggal 21 Desember 2023. Sehingga JPU melaksanakan penetapan hakim sebagaimana pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP.
Artinya kelima orang tersebut (Paijo DKK) hingga sampai saat ini belum menjalani tahanan usai adanya penangguhan penahanan oleh PN Bengkalis tersebut.
Terkait hal itu, Kajari Bengkalis Nadda Lubis melalui juru bicara Kasi Intel Wahyu Ibrahim mengatakan, bahwa pihaknya hingga sampai saat ini belum menerima relaas putusan dari MA atas amar putusan kasasi yang diajukan pihak JPU dan terdakwa.
"Artinya putusan Kasasi ini sudah final, meskipun masih ada upaya hukum dari terpidana dengan melakukan PK (Pengajuan Kembali). Akan tetapi dengan amar putusan MA menguatkan putusan PN Bengkalis merupakan putusan mengikat tidak menghalangi eksekusi, "terang Kasi Intel, Jum'at (01/08/25).
Paijo Riswandi DKK terjerat hukum pidana atas perbuatan melawan hukum berupa perambahan dan juga jual beli lahan yang sudah dirambah sebelumnya oleh mereka berada di kawasan kacamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis seluas ratusan hektar.
Dalam amar putusan PN Bengkalis, bahwa terdakwa Paijo Riswandi DKK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengerusakan kawasan hutan secara tidak sah.
Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum dimana disangkakan dengan Pasal Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.**