https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Warga Terkejut, Ternyata di Meranti ada Penjahat Babat Hutan Secara Brutal -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Warga Terkejut, Ternyata di Meranti ada Penjahat Babat Hutan Secara Brutal

, Desember 16, 2025
Barang bukti kayu olahan hasil ilegal logging di Meranti

RIAUEXPRESS, MERANTI - Sebagain masyarakat Meranti mengaku terkejut, setelah mendengar pihak Kepolisian Polres Meranti melakukan pengamanan kayu ilegal hasil dari perambahan hutan, yang seharusnya dilindungi untuk keseimbangan ekosistem hayati.


"Saya sempat terkejut adanya kabar hutan di Meranti ada yang melakukan pengerusakan dengan menebang secara brutal. Saya kira di wilayah kita ini aman-aman saja soal aksi ilegal logging, eh ternyata hutan wilayah kita sudah digerogoti oleh para penjahat, "beber Raigon sambil geleng-geleng kepala, Selasa (16/12/25).


Sebelumnya, Satuan Reskrim melalui Unit Tipidter Polres Meranti menindak aksi pengerusakan hutan (illegal logging) di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Tebingtinggi Barat, Senin (08/12/25) lalu.


Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta kayu olahan dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi.


"Pelaku diamankan saat sedang merakit kayu olahan yang diduga akan dibawa menggunakan pompong, dengen barang bukti berupa 8 ton kayu olahan, 2 kotak suku cadang chainsaw, 1 rantai mesin chainsaw, 1 gulungan kabel, 1 lampu LED, 2 botol cairan pemutih pakaian, dan 1 unit handphone, "terang Kasat baru-baru ini.


Pelaku MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler