https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Berikut Modus Tiga Jenderal Polri Lakukan Dugaan Penyadapan Ilegal ke Presiden -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Berikut Modus Tiga Jenderal Polri Lakukan Dugaan Penyadapan Ilegal ke Presiden

, November 04, 2026

RIAUEXPRESS, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.


Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/26) malam.


Tiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH, yakni:

1.  Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP)

2.  Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kadivkum Polri

3.  Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS) – Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri


“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dikutip dari keterangan resmi Bareskrim.


Modus Lewat Server LIMS Tanpa Prosedur

Kabareskrim mengungkap, pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap No.5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.


Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server _Lawful Interception Management System_ (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi (LP), serta tidak ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.


Untuk menghilangkan jejak, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan log/file hasil penyadapan pada Oktober 2026.


Sasaran penyadapan diduga bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.


Pasal yang Dikenakan

Ketiganya dijerat pasal berlapis:

- Pasal 258 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal, ancaman 10 tahun

- Pasal 332 ayat 1 dan/atau 2 UU No.1 Tahun 2023 tentang akses ilegal sistem elektronik, ancaman 6 tahun

- Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang penghilangan informasi elektronik, ancaman 8 tahun


Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. Satu orang lainnya berinisial SU (Irjen Slamet Uliandi) masih diperiksa sebagai saksi.


Bareskrim menegaskan proses ini masih tahap awal penyidikan dan akan terus dikembangkan. Penetapan tersangka tidak berarti terbukti bersalah, masih menunggu proses hukum selanjutnya.**


Sumber: CNN

TerPopuler